Rabu, 26 November 2008

Perda Larangan Merokok

Komentar teman-teman tentang Perda Larangan Merokok

Meningkatkan Pendapatan Daerah Dengan Perda Larangan Merokok Di Tempat Umum

Anda mungkin tahu bahwa di provinsi DKI Jakarta ada perda / peraturan daerah DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005 yang melarang merokok di tempat umum dengan sanksi yang cukup berat, yakni kurungan badan selama 6 bulan di penjara atau denda uang sebesar Rp. 50.000.000,- / lima puluh juta rupiah. Kenyataan yang terjadi di lapangan adalah banyak warga masyarakat yang merupakan perokok aktif banyak yang merokok di tempat-tempat yang termasuk dalam kategori kawasan dilarang merokok. Walaupun sudah ada tempat khusus merokok bagi para perokok, terkadang masih banyak orang yang merokok seenaknya sendiri tanpa menghiraukan kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Merokok sangat merugikan kesehatan baik manusia maupun hewan karena mengandung racun yang sangat berbahaya. Orang yang merokok biasanya memilki paru-paru yang busuk dan berwarna gelap, sangat berbeda dengan orang yang tidak menghisap batang rokok. Merokok adalah haram hukumnya dalam agama karena tidak ada dampak positif dari rokok, yang ada hanya efek negatifnya saja, sehingga merokok itu adalah perbuatan dosa. Perokok juga termasuk dalam kegiatan yang boros, karena seseorang bisa menghabiskan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan untuk membeli berbungkus-bungkus rokok. Kasihan dan menyedihkan sekali bagi pecandu rokok yang memiliki penghasilan kecil, karena dipaksa untuk membeli rokok akibat kecanduan. Anak dan istri pun jadi tekena imbas karena untuk makan, sekolah, rumah, bayar tagihan listrik, dsb kurang mencukupi.

Seharusnya dibuat suatu mekanisme yang mengubah sanksi perda tersebut menjadi alat untuk mengeruk pendapatan asli daerah. Dengan mendapatkan lima puluh juta per orang kaya yang merokok maka dalam setahun mungkin bisa didapatkan masukan sebesar milyaran sampai trilyunan rupiah. Untuk orang yang ekonomi menengah kebawah dapat disiasati dengan potongan masa tahanan dengan pembayaran sebagian denda. Contohnya apabila seseorang bayar hanya 25 juta, maka hukuman penjaranya dikurangi jadi hanya 3 bulan penjara.

Penegakan hukum sanksi merokok di tempat umum harus ketat dan melibatkan partisipasi masyarakat dengan hadiah. Misal warga bisa merekam orang yang merokok di tempat umum untuk diadukan ke pihak yang berwajib dengan imbalan tertentu yang menggiurkan. Tentu saja hal ini akan membuat masyarakat shock therapy agar takut untuk merokok di kawasan umum. Namun hal ini belum tentu disukai banyak orang. Banyak oknum politisi yang suka merokok sembarangan di tempat umum sehingga pelaksanaan pemungutan denda tersebut bisa dihambat total.



APAKAH KEBIASAAN MEROKOK BISA DIKURANGI DENGAN PERDA ?

Mungkin ini suatu pertanyaan retorik yang agak tolol, tetapi apakah kesenangan orang itu bisa ditahan dengan PERDA, seperti halnya mungkinkah lokalisasi pelacuran bisa dimusnahkan dengan PERDA.

Tetapi memang kok kesukaan-kesukaan yang demikian jenisnya perlu pemaksaan-pemaksaan dengan PERDA.

PERDA-nya yang harus implementatif, nggak hanya mahal dalam proses penyusunannya.
Dengan PERDA itu orang-orang dipaksa dan terpaksa tidak merokok. Semakin besar pendapatan pelanggar, semakin besar perokok itu. Bagaimana nanti perusahaan rokok yang ada di Indonesia ? Mereka nggak punya pasaran dong, berarti juga iklan dan sponsor rokok itu hilang, dan pendapatan daerah akan turun.
Kontradiksi sekali, perusahaan rokok gencar iklan, sementara ada PERDA anti rokok untuk warga, padahal banyak perusahaan rokok yang mampu mensponsori banyak kegiatan.......
Merokok dan merk rokok telah menjadi image dalam pergaulan, yang tidak merokok dianggap banci, dianggap miskin..................Bagaimana ya caranya mengubah budaya merokok ini. Bagaimana menyampaikan keyakinan bahwa tidak merokok itu cantik, tidak merokok itu tampan, tidak merokok itu cerdas, tidak merokok itu intelek, tidak merokok itu membawa kemakmuran. Lalu bagaimana mengganti pendapatan daerah dari pajak iklan dan perusahaan rokok yang lumayan besar juga.....sungguh-sungguh dilema

Bisa Dong Kalo Pengenaan Sanksi Tegas

Merokok memang sudah jadi kebiasaan yang mendarah daging bagi para perokok. Mereka secara suka rela menjadi budak rokok yang rela mengeluarkan banyak uang dan tidak makan demi mendapatkan zat-zat beracun yang ada dalam sebatang rokok. Jelas merokok mengekibatkan kecanduan yang parah. Seorang perokok bisa menghabiskan 100 ribu rupiah lebih dalam satu bulan untuk membeli rokok. Itu merupakan jumlah yang lumayan yang jika ditabung dapat meningkatkan kesejahteraan seseorang. Pabrik rokok sekarang juga kebanyakan telah dikuasai asing. Kalo nggak salah Djarum oleh orang Malaysia dan Sampoerna oleh orang Amerika Serikat.

Kalau perokok yang merokok di tempat umum diberi sanksi yang sangat tegas yang dapat membuatnya malu, dan bokek total pasti dia akan jera untuk merokok di tempat yang dilarang oleh Perda tersebut. Namun yang pasti rokok adalah candu yang tidak akan membuat seseorang berhenti merokok karena perda cuma bisa melarang merokok di tempat tertentu saja. Oleh karena itu jika jumlah perokok sekarang turun drastis, maka penerimaan negara dari cukai rokok juga akan turun sehingga pemerintah akan mengalami kesulitan untuk membiayai negara kita tercinta ini.

Untuk merubah imej bahwa rokok itu keren, cool, gaul, macho, dan sebagainya harus ada peraturan yang mewajibkan pengusaha rokok untuk menampilkan gambar-gambar organ tubuh yang rusak akibat merokok pada iklannya dengan space dan durasi yang sama dengan iklannya. Selain itu iklan rokok pun kalau bisa dilarang total. Pemerintah pun harus membuat iklan layanan masyarakat di berbagai media yang wajib ditayangkan oleh berbagai media mengenai bahaya merokok. Usia merokok pun harus ditetapkan 21 tahun ke atas, karena usia 17 untuk orang indonesia sangat belum dewasa dan masih emosional.

Tapi sekali lagi perusahaan rokok tidak akan tinggal diam dengan program berhenti merokok karena keuntungan dari menjual zat adiktif mereka akan berkurang drastis. Oknum pejabat pun akan mereka beli jika perlu untuk menggagalkan itu semua.


0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com